Kelompok 1
·
Auki Akbar 51413496
·
Bagas Aulia Pratama 51413592
·
Eko Luki Prasetya 52413835
·
Hafizh Nugraha 53413840
·
Tina Dahlia Salatalohi 58413915
CARA MENDIRIKAN YAYASAN
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru
murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten
rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.
Direktur
Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam
perbincangannya dengan Easybiz beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan
aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk
berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh
dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan
yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah
sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan
menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan
yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
Pendirian
yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini
adalah orang perseorangan atau badan hokum [admin easybiz]
Undang-Undang Pendirian Yayasan
Ada
baiknya Anda mempelajari undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang
mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah
yayasan,
Berikut
adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001
Undang-Undang
No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
Peraturan
Perintah no. 63 Tahun 2008.
Di halaman
ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari
UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:
Pasal 1
ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3
ayat 1: "Yayasan dapat melakukan
kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara
mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3
ayat 2: "Yayasan tidak boleh
membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Coba
Anda simak pasal berikut dari undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.
Pasal 5
ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium,
atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan
Pengawas."
Pasal 7
ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan
badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 7
ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus
dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9
ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai
kekayaan awal.
Pasal 9
ayat 2: "Pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat
dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11
ayat 1: "Yayasan memperoleh status
badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang
yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar.
Pasal 14
ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang
dianggap perlu.
Pasal 14
ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan
sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta
kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; d.
jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk
uang atau benda;cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan
kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; tata cara penyelenggaraan rapat organ
Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan
pembubaran Yayasan; dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran
kekayaan Yayasan setelah pembubaran.”
Pasal 18
ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18
ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Undang-undang
yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar.
Pasal 18
ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia."
Pasal 21 ayat
1: "Perubahan Anggaran Dasar yang
meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21
ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar
mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24
ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):"Akta
pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan
Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26
ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal
dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28
ayat 1: "Pembina adalah organ
Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau
Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Kewenangan
Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28
ayat 2: "Kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; penetapan kebijakan
umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan.”
Pasal 28
ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi
anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan
sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat
anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud
dan tujuan Yayasan."
Pasal 29:"Anggota Pembina tidak boleh merangkap
sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."
Pasal 32
ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."
Pasal 32
ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang
ketua;
b. seorang
sekretaris; dan
c. seorang
bendahara.
Undang-undang
yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40
ayat 1: " Pengawas adalah organ
Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."
Pasal 41
ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat
dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina."
Pasal 45
ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam
hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri."
Pasal 49
ayat 1: "Dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup,
Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang
lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan
catatan laporan keuangan.”
Pasal 50
ayat 1: "Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar."
Pasal 52
ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar
laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
Yayasan."
Pasal
62:" Yayasan bubar karena:
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar berakhir;
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan
asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69
ayat 1: "Yayasan asing yang tidak
berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik
Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan Negara Indonesia."
Pasal 70
ayat 1: "Setiap anggota organ
Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan
Untuk
mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi
panduan untuk Anda:
Persiapan
Di
tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan berapa besaran kekayaan yang hendak
disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh
Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh
orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial. Batas minimum
kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat
bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana
yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan
tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika
Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal
Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan
modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.
Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
Nama
yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu
ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian
Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan.
Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta
merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang
didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan
merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.
Yayasan
dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud disini adalah
orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum
Indonesia maupun asing.
Alamat
domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu
diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini
juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.
Yang
dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan
pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota
pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap
sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat
pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.
Pengurus
merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak
boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan
adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus
biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus
sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai
ketua, sekretaris, dan bendahara.
Fungsi
pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan
hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai
pembina dan/atau pengurus. . Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan
dapat diangkat kembali.
Bidang usaha.
Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak
mempunyai anggota.
Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu
nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah
selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan
pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah
akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”)
Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah
memperoleh status badan hukum.
Penerbitan
Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh
hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang
dibutuhkan kepada notaris.
Dokumen Legalitas Untuk Pendirian Yayasan
Sebagaimana
halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah
keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda.
Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan
diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat
menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun
demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen
legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.
Dokumen legalitas
yang dimaksud meliputi:
Surat
Keterangan Domisili merupakan dokumen legalitas yang menjelaskan alamat dan
domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat dimana kantor sekretariat yayasan akan
berdomisili. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika dokumen persyaratan telah
lengkap dan benar adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Checklist dokumen untuk Surat Keterangan Domisili
No. Jenis
Dokumen Persyaratan
1. Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP
Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu
Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Bukti
penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan:
a. Surat perjanjian sewa (jika menyewa)
b. Surat Keterangan Domisili Gedung
(tambahan jika menyewa di gedung perkantoran)
c. Izin Mendirikan Bangunan (jika milik
sendiri)
d. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
setahun terakhir
5. Foto
ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
6. Kop
surat dan stempel yayasan
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang
diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib
pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan
pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda
mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa
Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika
dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT
akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor
sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu
mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Checklist dokumen untuk NPWP
No. Jenis
Dokumen Persyaratan
1. Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP
dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu
Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
5. Kop
surat dan stempel yayasan
Tanda Daftar Yayasan merupakan
dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini
dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan
setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan
dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua
hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja
pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di
lapangan, biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan,
pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan
survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu
setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit.
Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan
No. Jenis
Dokumen Persyaratan
1. Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP
dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART
yayasan
4. Program
Kerja Tahunan yayasan
5. Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop
surat dan stempel yayasan
7. Susunan
Pengurus Yayasan
8. Foto
lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah
ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas
foto Ketua Pengurus yayasan
Izin
Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda
telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu
pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar
Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga
mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa
kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey
lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan
Tanda Daftar Yayasan.
Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan
No. Jenis
Dokumen Persyaratan
1. Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP
dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART
yayasan
4. Program
Kerja Tahunan yayasan
5. Salinan
Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop
surat dan stempel yayasan
7. Susunan
Pengurus Yayasan
8. Foto
lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah
ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas
foto Ketua Pengurus yayasan
11. Salinan
Tanda Daftar Yayasan [admin easybiz]
Struktur
Organisasi Yayasan
Struktur
organisasi organisasi yayasan yang ideal dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap organisasi yayasan yang ideal boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda
secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan
tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi
organisasi yayasan yang ideal akan menunjukan kesamaan
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi organisasi yayasan
yang ideal. setidaknya dalam organisasi yayasan yang ideal kita mengenal 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
Dari
gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi,
tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut dapat
dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja
mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha. Dalam hal ini apabila organisasi yayasan yang ideal bermaksud untuk
mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan.
Sejalan
dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai
efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak organisasi yayasan yang ideal telah
mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih
bersifat operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yayasan yang
ideal. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas organisasi yayasan yang ideal
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan
rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus organisasi yayasan yang ideal berada dibawah
kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih,
diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan
yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil
keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Tugas
utama pengurus Organisasi yayasan yang ideal adalah memimpin organisasi dan
perusahaan organisasi yayasan yang ideal, melakukan segala perbuatan hukum dan
atas nama organisasi yayasan yang ideal, serta mewakili organisasi yayasan yang
ideal baik didalam maupun diluar pengadilan.
Unsur-unsur
Pengurus Organisasi yayasan yang ideal terdiri atas :
·
Ketua
·
Wakil Ketua Umum
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum Usaha
Kecil –Menengah
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi
Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
organisasi yayasan yang ideal yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja
·
Mempunyai pengetahuan tentang perorganisasi
yayasan yang idealan.
·
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas
jalannya kegiatan usaha organisasi yayasan yang ideal.
Pengurus
bertugas :
·
Menyelenggarakan rapat anggota.
·
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
·
Mewakili organisasi yayasan yang ideal didalam
dan diluar pengadilan.
·
Mengelola organisasi yayasan yang ideal dan
usahanya.
·
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yayasan yang ideal.
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
·
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku
Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
·
Menentukan kebijaksanaan organisasi yayasan yang
ideal sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan
wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
Ketua Umum
Ketua organisasi
yayasan yang ideal memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar
organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
v Memimpin Organisasi yayasan yang ideal dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
v Mewakili Organisasi yayasan yang ideal di
dalam dan di luar pengadilan.
v Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Ø Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
Ø Menandatangani surat-surat dan perjanjian
bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ø Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Wakil Ketua Umum
Wakil ketua
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
a.Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
b.Membina dan
mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
d.Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
Sekretaris
Tugas utama
sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi organisasi yayasan yang
ideal, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
·
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan
perkantoran.
·
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
·
Mengatur jalannya perkantoran.
·
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
·
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama
bendahara dan pengawas.
·
Menyususn rancangan rencana program kerja
organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
·
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
·
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
·
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan
penyuluhan.
·
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat
Pengurus melalui Wakil Ketua.
Bendahara
Pada dasarnya
tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan organisasi yayasan
yang ideal, antara lain :
·
Bertanggung jawab masalah keuangan organisasi
yayasan yang ideal.
·
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
·
Menyusun anggran setiap bulan.
·
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
·
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan
organisasi yayasan yang ideal.
·
Menyusun laporan keuangan.
·
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
·
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan
keuangan dan usaha.
·
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang
berhubungan dengan bidang
·
keuangan dan usaha.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua
bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
·
Membina dan mengawasi unit bidang usaha
organisasi yayasan yang ideal.
·
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang
usaha.
·
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan
pengelola unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal
·
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit
bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi organisasi
yayasan yang ideal adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
yayasan yang ideal.
Adanya fungsi
pengawasan dalam suatu organisasi organisasi yayasan yang ideal, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian
tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan organisasi yayasan yang ideal,
baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
·
Meneliti catatan yang ada pada organisasi
yayasan yang ideal.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen
perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan
dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan
kegiatan usaha, maka organisasi yayasan yang ideal juga melaksanakan kesepatan
kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan
Pengurus Organisasi yayasan yang ideal dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan
.
Aspek Keuangan Yayasan
Aspek
keuangan dan perpajakan merupakan 2 (dua) hal yang krusial bagi setiap entitas
bisnis tidak terkecuali bagi entitas bisnis yang berbentuk Yayasan. Dari aspek
keuangan, tata kelola keuangan disusun oleh Yayasan untuk memberikan infomasi
mengenai posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan Yayasan yang
akan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Laporan Keuangan Yayasan akan dijadikan sebagai alat pengambilan
keputusan oleh beberapa pihak yaitu: internal Yayasan itu sendiri, kreditur
yang akan memberikan pinjaman, para donatur yang menyumbangkan dananya di
Yayasan dan juga oleh regulator. Oleh karena itu, untuk dapat digunakan sebagai
dasar pengambilan keputusan, Yayasan harus mengelola dan menyajikan Laporan
Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang tepat.
Selain aspek keuangan, aspek perpajakan juga memainkan peranan yang penting
dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis Yayasan. Sebagai contohnya adalah atas
penghasilan yang dibayarkan oleh Yayasan kepada para pegawai Yayasan akan
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Atas sisa lebih Yayasan akan
dikenakan PPh Badan Pasal 25/29. Kekeliruan dalam mengelola aspek perpajakan
akan dapat menyebabkan Yayasan sebagai salah satu Wajib Pajak dikenakan sanksi
oleh otoritas perpajakan.
Dalam
rangka memberikan gambaran aspek keuangan dan juga pengelolaan kewajiban
perpajakan bagi YayasanMencari dana dari luar yayasan merupakan tugas pokok
dari bagian keuangan untuk pembiayaan yayasan baik untuk tujuan jangka pendek
maupun jangka panjang. Pendanaan yang berupa sumbangan (baik terikat maupun
tidak terikat), hibah dan pinjaman merupakan sumber pembiayaan yang semestinya
dilakukan oleh yayasan apabila pembiayaan dari dalam tidak memadai. Untuk itu
dalam memanfaatkan sumber dana tersebut tentunya memerlukan suatu strategi.
Apabila
dana dari luar sudah terpenuhi, maka yang paling penting adalah mengalokasikan
sesuai dengan investasi yang akan dilakukan, baik investasi jangka pendek maupun
investasi jangka panjang. Apakah dana tersebut dialokasikan untuk aktiva
lancar (current asset) maupun untuk aktiva tetap (fixed
Asset), tentu dalam hal ini penggunaan atau pemakaian dana tersebut harus
efisien dan efektif sesuai dengan keperuntukannya.
Penggunaan
dana yang telah dilakukan untuk tujuan yayasan yang telah ditentukan, maka
mengelola kas sangatlah penting agar tahu apakah terjadi difisit atau surplus.
Sub materi yang akan dibahas adalah mengelola arus kas seperti arus kas
operasional, arus kas investasi dan arus kas dari pembiayaan. Serta yang paling
penting dalan mengelola kas disini termasuk membuat anggaran kas (cash
budget). [amdin lembaga pspin]
Berbagai kemajuan dalam aspek yayasan
lebih mudah dicapai apabila didukung dengan pelaksanaan tata kelola yayasan
yang baik. Tata kelola yayasan mempunya lima prinsip dasar, yakni;
- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses dan pengungkapan informasi
kinerja yayasan secara akurat.
- Keadilan, yaitu keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap stakeholder.
- Akuntabilitas, yaitu pengelolaan yayasan sesuai dengan tugas dan kewenangan
yang didasari i'tikad baik.
- Tanggung jawab, yaitu pertanggung jawaban kepada stakeholder sesuai aturan
dan etika usaha yang berlaku.
Banyak manfaat yang diperoleh dalam melaksanakan tata kelola yayasan di
antaranya adalah:
a) Meningkatkan kinerja yayasan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional yayasan serta
lebih meningkatkan pelayanan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).
b) Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid
(karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai yayasan
(coorporate value)
c) Meningkatkan kepercayaan investor/donatur dalam hal alokasi anggaran baik
dengan maksud pola penanaman saham maupun dalam bentuk sumbangan secara
sukarela.
Banyak organisasi besar memiliki dewan pertimbangan dan perencanaan strategis.
Maka sebagai pemegang kendali dalam hal itu, yayasan juga memiliki struktur
pembina dan penasehat yang memiliki fungsi:
a) Mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis yayasan agar bagaimana
yayasan kemudian menghadapi gejolak-gejolak seperti politik dan kepentingan
yang merugikan yayasan itu sendiri.
b) Berada pada tataran penanggung jawab, mediator untuk lobi-lobi tertentu.
Terkait dengan tata kelola keuangan, untuk kekayaan yayasan samada bersumber
dari kas awal yayasan dan anggota ditambah dengan sumber dana lainnya,
seperti:
a. Pemerintah
b. Donatur
c. Swadaya Masyarakat
Setiap pembina, pimpinan, pengurus, koordinator dan partisipan/karyawan/anggota
berhak:
a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya
b. Mendapatkan intensi/tunjangan.
Fasilitas tunjangan sebagaimana dimaksud di atas tentu saja disesuaikan dengan
kinerja, partisipasi, kontribusi d an dengan memperhatikan hal-hal seperti:
a. Kekayaan yayasan tidak boleh dijadikan hak milik.
b. Kerusakan fasilitas yayasan ditanggung secara bersama.
Referensi :