Selasa, 04 April 2017

Teori Komputasi dan Contoh Implementasi Komputasi Modern

NAMA             : BAGAS AULIA PRATAMA
KELAS           : 4IA05
NPM               : 51413592


TUGAS SOFTSKILL
Tentang Teori Komputasi dan Contoh Implementasi Komputasi Modern

PENGERTIAN KOMPUTASI
Komputasi adalah algoritma yang digunakan untuk menemukan suatu cara dalam memecahkan masalah dari sebuah data input. Data input disini adalah sebuah masukan yang berasal dari luar lingkungan sistem. Komputasi ini merupakan bagian dari ilmu komputer berpadu dengan ilmu matematika. Secara umum ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan secara umum, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar terhadap bidang ilmu yang mendasari teori ini. Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut.

PENGERTIAN KOMPUTASI MODERN
Komputasi modern bisa disebut sebuah konsep sistem yang menerima intruksi-intruksi dan menyimpannya dalam sebuah memory, memory disini bisa juga dari memory komputer. Oleh karena pada saat ini kita melakukan komputasi menggunakan komputer maka bisa dibilang komputer merupakan sebuah komputasi modern. Konsep ini pertama kali digagasi oleh John Von Neumann (1903-1957). Dalam kerjanya komputasi modern menghitung dan mencari solusi dari masalah yang ada, dan perhitungan yang dilakukan itu meliputi:
1.    Akurasi
2.    Kecepatan
3.    ProblemVolume Besar
4.    Modelling
5.    Kompleksitas

2. PENERAPAN KOMPUTASI MODERN
Komputasi modern tak hanya berguna pada bidang teknologi, beberapa bidang lainnya juga memanfaatkan komputasi modern ini seperti pada pendidikan, industri, kesehatan, bisnis, sains, kemanan, ekonomi dan lainnya. Disini saya akan membahas tentang "Penerapan Komputasi Modern pada bidang Ekonomi". Berikut ini contoh penerapan di bidang ekonomi :

Implementasi Komputasi modern pada bidang Ekonomi
Terdapat Computational Economics yang mempelajari titik pertemuan antara ilmu ekonomi dan ilmu komputer mencakup komputasi keuangan, statistika, pemrograman yang di desain khusus untuk komputasi ekonomi dan pengembangan alat bantu untuk pendidikan ekonomi.Contohnya, mempelajari titik pertemuan antara ekonomi dan komputasi, meliputi agent-based computational modelling, computational econometrics dan statistika, komputasi keuangan, computational modelling of dynamic macroeconomic systems dan pengembangan alat bantu dalam pendidikan komputasi ekonomi.
Salah satu contoh komputasi di bidang ekonomi adalah komputasi statistik. Komputasi statistik  adalah jurusan yang mempelajari teknik pengolahan data, membuat program, dan analisis data serta teknik penyusunan sistem informasi statistik seperti penyusunan basis data, komunikasi data, sistem jaringan, dan diseminasi data statistik. Komputasi dapat digunakan untuk memecahkan masalah ekonomi contohnya seperti Data Mining, dengan data mining, sebuah perusahaan dapat memecahkan masalah dengan cara yang seefektif mungkin.



Gambar 1. Contoh implementasi dibidang Ekonomi



Sumber

Kamis, 12 Januari 2017

KANVAS BISNIS BERANDA COFFE

Kelompok 1
  •      Auki Akbar                       51413496
  •      Bagas Aulia Pratama        51413592
  •      Eko Luki Prasetya            52413835
  •      Hafizh Nugraha                53413840
  •      Tina Dahlia Salatalohi     58413915

KANVAS BISNIS BERANDA COFFE
1.       CUSTOMERS SEGMENTS
Adalah pihak yang membeli atau menggunakan produk atau jasa dari perusahaan kita.

-          Kalangan kantor
-          Mahasiswa
-          Umum
2.       Value Proposition
Adalah solusi yang ditawarkan oleh perusahaan kita, bisa produk atau jasa. Tidak hanya unik, murah, beda tetapi juga yang dibutuhkan customer

-          Meroasting coffe sendiri agar coffe selalu fresh
-          Menjual roastinger sendiri apabila customer meminta yang lebih unik
3.       Channel
Adalah bagaimana cara kita menyampaikan value proposition kepada customers

-          Melalui twitter
-          Melalui facebook
-          Melalui play music
-          Melalui whatsapp
-          Melalui line
4.       Customer Relationship
Usaha yang dilakukan perusahaan untuk membuka hubungan baik dengan customer

-          Pemberian fasilitas yang nyaman
-          VIP pada customers yang sedang berdiskusi bisnis

5.       Revenue Streams
Adalah gambaran dari mana saja income datang

-          Hasil dari penjualan menu-menu yang ada
-          Hasil dari roasting sendiri
6.       Key Resources
Adalah asset-aset yang dimiliki perusahaan
-          Mesin penggiling coffe
-          Mesin coffe modern untuk latte
-          Mesin coffe manual
7.       Key Activities
Adalah kegiatan inti yang dilakukan perusahaan untuk menunjang keberhasilan

-          Membuat kopi tubruk, latte, dan cappuccino
-          Menroasting been coffe
8.       Key Partners
Adalah mitra kerja perusahaan kita
-          Petani kopi
-          Roaster
-          Supplier susu
-          Supplier makanan
9.       Cost Structures
Semua biaya yang muncul atau dikeluarkan oleh perusahaan untuk operasional

-          Biaya listrik
-          Pembelian green bean
-          Gaji karyawan
              -       Biaya tak terduga

DOKUMENTASI KELOMPOK 1



Jumat, 04 November 2016

CARA MENDIRIKAN YAYASAN

Kelompok 1
·         Auki Akbar                       51413496
·         Bagas Aulia Pratama        51413592
·         Eko Luki Prasetya            52413835
·         Hafizh Nugraha                53413840
·         Tina Dahlia Salatalohi       58413915


CARA MENDIRIKAN YAYASAN
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Easybiz beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
Pendirian yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hokum [admin easybiz]
Undang-Undang Pendirian Yayasan
Ada baiknya Anda mempelajari undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan,
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."

Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Coba Anda simak pasal berikut dari undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar.
Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;  tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.”
Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar.
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):"Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.”
Pasal 28 ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 29:"Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."
Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.”
Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar."
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.


Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
[putra-putri Indonesia]

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan

Untuk mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk Anda:
Persiapan
Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan  berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial. Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.
Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan. Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.
Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.
Yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.
Pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus. . Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali.
Bidang usaha. Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum.
Penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.
Dokumen Legalitas Untuk Pendirian Yayasan
Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.
Dokumen legalitas yang dimaksud meliputi:
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen legalitas yang menjelaskan alamat dan domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat dimana kantor sekretariat yayasan akan berdomisili. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Checklist dokumen untuk Surat Keterangan Domisili
No. Jenis Dokumen Persyaratan
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan:
    a. Surat perjanjian sewa (jika menyewa)
  b. Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung perkantoran)
    c. Izin Mendirikan Bangunan (jika milik sendiri)
    d. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir
5. Foto ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
6. Kop surat dan stempel yayasan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Checklist dokumen untuk NPWP
No. Jenis Dokumen Persyaratan
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
5. Kop surat dan stempel yayasan

                Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di lapangan, biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit.
Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan
No. Jenis Dokumen Persyaratan
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART yayasan
4. Program Kerja Tahunan yayasan
5. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop surat dan stempel yayasan
7. Susunan Pengurus Yayasan
8. Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas foto Ketua Pengurus yayasan

Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan.
Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan
No. Jenis Dokumen Persyaratan
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART yayasan
4. Program Kerja Tahunan yayasan
5. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop surat dan stempel yayasan
7. Susunan Pengurus Yayasan
8. Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas foto Ketua Pengurus yayasan
11. Salinan Tanda Daftar Yayasan [admin easybiz]


Struktur Organisasi Yayasan





Struktur organisasi organisasi yayasan yang ideal dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap organisasi yayasan yang ideal boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi organisasi yayasan yang ideal akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi organisasi yayasan yang ideal. setidaknya dalam organisasi yayasan yang ideal kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila organisasi yayasan yang ideal bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak organisasi yayasan yang ideal telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yayasan yang ideal. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas organisasi yayasan yang ideal ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus organisasi yayasan yang ideal berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Tugas utama pengurus Organisasi yayasan yang ideal adalah memimpin organisasi dan perusahaan organisasi yayasan yang ideal, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama organisasi yayasan yang ideal, serta mewakili organisasi yayasan yang ideal baik didalam maupun diluar pengadilan.
Unsur-unsur Pengurus Organisasi yayasan yang ideal terdiri atas :
·         Ketua
·         Wakil Ketua Umum
·         Sekretaris I
·         Sekretaris II
·         Bendahara I
·         Bendahara II
·         Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·         Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum Usaha Kecil –Menengah
·         Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota organisasi yayasan yang ideal yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·         Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja
·         Mempunyai pengetahuan tentang perorganisasi yayasan yang idealan.
·         Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha organisasi yayasan yang ideal.
Pengurus bertugas :
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
·         Mewakili organisasi yayasan yang ideal didalam dan diluar pengadilan.
·         Mengelola organisasi yayasan yang ideal dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yayasan yang ideal.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·         Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
·         Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
·         Menentukan kebijaksanaan organisasi yayasan yang ideal sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

Ketua Umum
Ketua organisasi yayasan yang ideal memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
v  Memimpin Organisasi yayasan yang ideal dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
v  Mewakili Organisasi yayasan yang ideal di dalam dan di luar pengadilan.
v  Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Ø  Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Ø  Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ø  Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b.Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
d.Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi organisasi yayasan yang ideal, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
·         Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
·         Mengusahakan kelengkapan organisasi.
·         Mengatur jalannya perkantoran.
·         Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
·         Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
·         Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
·         Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
·         Menandatangani surat-surat bersama ketua.
·         Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
·         Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan organisasi yayasan yang ideal, antara lain :
·         Bertanggung jawab masalah keuangan organisasi yayasan yang ideal.
·         Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
·         Menyusun anggran setiap bulan.
·         Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
·         Menyusun rencana anggaran dan pendapatan organisasi yayasan yang ideal.
·         Menyusun laporan keuangan.
·         Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
·         Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
·         Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
·         keuangan dan usaha.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
·         Membina dan mengawasi unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal.
·         Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
·         Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal
·         Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
                Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi organisasi yayasan yang ideal adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi yayasan yang ideal.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi organisasi yayasan yang ideal, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan organisasi yayasan yang ideal, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
·         Meneliti catatan yang ada pada organisasi yayasan yang ideal.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D. Pengelola
                Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka organisasi yayasan yang ideal juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Organisasi yayasan yang ideal dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .

Aspek Keuangan Yayasan
Aspek keuangan dan perpajakan merupakan 2 (dua) hal yang krusial bagi setiap entitas bisnis tidak terkecuali bagi entitas bisnis yang berbentuk Yayasan. Dari aspek keuangan, tata kelola keuangan disusun oleh Yayasan untuk memberikan infomasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan Yayasan yang akan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan Keuangan Yayasan akan dijadikan sebagai alat pengambilan keputusan oleh beberapa pihak yaitu: internal Yayasan itu sendiri, kreditur yang akan memberikan pinjaman, para donatur yang menyumbangkan dananya di Yayasan dan juga oleh regulator. Oleh karena itu, untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, Yayasan harus mengelola dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang tepat.

Selain aspek keuangan, aspek perpajakan juga memainkan peranan yang penting dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis Yayasan. Sebagai contohnya adalah atas penghasilan yang dibayarkan oleh Yayasan kepada para pegawai Yayasan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Atas sisa lebih Yayasan akan dikenakan PPh Badan Pasal 25/29. Kekeliruan dalam mengelola aspek perpajakan akan dapat menyebabkan Yayasan sebagai salah satu Wajib Pajak dikenakan sanksi oleh otoritas perpajakan.
Dalam rangka memberikan gambaran aspek keuangan dan juga pengelolaan kewajiban perpajakan bagi YayasanMencari dana dari luar yayasan merupakan tugas pokok dari bagian keuangan untuk pembiayaan yayasan baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Pendanaan yang berupa sumbangan (baik terikat maupun tidak terikat), hibah dan pinjaman merupakan sumber pembiayaan yang semestinya dilakukan oleh yayasan apabila pembiayaan dari dalam tidak memadai. Untuk itu dalam memanfaatkan sumber dana tersebut tentunya memerlukan suatu strategi.
Apabila dana dari luar sudah terpenuhi, maka yang paling penting adalah mengalokasikan sesuai dengan investasi yang akan dilakukan, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang. Apakah dana tersebut dialokasikan untuk aktiva lancar (current asset) maupun untuk aktiva tetap (fixed Asset), tentu dalam hal ini penggunaan atau pemakaian dana tersebut harus efisien dan efektif sesuai dengan keperuntukannya.
Penggunaan dana yang telah dilakukan untuk tujuan yayasan yang telah ditentukan, maka mengelola kas sangatlah penting agar tahu apakah terjadi difisit atau surplus. Sub materi yang akan dibahas adalah mengelola arus kas seperti arus kas operasional, arus kas investasi dan arus kas dari pembiayaan. Serta yang paling penting dalan mengelola kas disini termasuk membuat anggaran kas (cash budget). [amdin lembaga pspin]
Berbagai kemajuan dalam aspek yayasan lebih mudah dicapai apabila didukung dengan pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik. Tata kelola yayasan mempunya lima prinsip dasar, yakni;

- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses dan pengungkapan informasi kinerja yayasan secara akurat.
- Keadilan, yaitu keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap stakeholder.
- Akuntabilitas, yaitu pengelolaan yayasan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang didasari i'tikad baik.
- Tanggung jawab, yaitu pertanggung jawaban kepada stakeholder sesuai aturan dan etika usaha yang berlaku.

Banyak manfaat yang diperoleh dalam melaksanakan tata kelola yayasan di antaranya adalah:

a) Meningkatkan kinerja yayasan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional yayasan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).

b) Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai yayasan (coorporate value)

c) Meningkatkan kepercayaan investor/donatur dalam hal alokasi anggaran baik dengan maksud pola penanaman saham maupun dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Banyak organisasi besar memiliki dewan pertimbangan dan perencanaan strategis. Maka sebagai pemegang kendali dalam hal itu, yayasan juga memiliki struktur pembina dan penasehat yang memiliki fungsi:

a) Mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis yayasan agar bagaimana yayasan kemudian menghadapi gejolak-gejolak seperti politik dan kepentingan yang merugikan yayasan itu sendiri.
b) Berada pada tataran penanggung jawab, mediator untuk lobi-lobi tertentu.

Terkait dengan tata kelola keuangan, untuk kekayaan yayasan samada bersumber dari kas awal yayasan  dan anggota ditambah dengan sumber dana lainnya, seperti:
a. Pemerintah
b. Donatur
c. Swadaya Masyarakat

Setiap pembina, pimpinan, pengurus, koordinator dan partisipan/karyawan/anggota berhak:
a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya
b. Mendapatkan intensi/tunjangan.

Fasilitas tunjangan sebagaimana dimaksud di atas tentu saja disesuaikan dengan kinerja, partisipasi, kontribusi d an dengan memperhatikan hal-hal seperti:
a. Kekayaan yayasan tidak boleh dijadikan hak milik.
b. Kerusakan fasilitas yayasan ditanggung secara bersama.

Referensi :